aprilhatni.com
aprilhatni.com

Sosialisasi dan Pelayanan Kekonsuleran di Qatar


Sosialisasi dan Pelayanan Kekonsuleran di Qatar

Acara Sosialisasi dan Pelayanan Kekonsuleran, diselenggarakan di Tawash Hall, Albanush Club, Messaieed-Qatar pada 13 Oktober 2018.
Acara ini juga dihadiri bapak Duta Besar LBBP RI untuk Doha, Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Basri Sidehabi dan Ibu Andi Sidehabi, disertai PF Konsuler Bapak Zaenur Rofid dan beberapa staff KBRI, juga dihadiri oleh sekitar 100 orang WNI, yang bekerja di berbagai perusahaan Qatar.

saya pake baju coklat dan ibu Dubes pakai batik 
(kerudung merah)


Dalam sambutannya, bapak Duta Besar memberikan apresiasi kepada seluruh yang terlibat dalam menyukseskan acara, dan mengharapkan WNI di Qatar untuk lebih meningkatkan citra Indonesia dan etos kerja secara profesional, serta terus memantau perkembangan informasi terutama yang berkaitan dengan WNI di Qatar.


Bapak dan Ibu Dubes beserta WNI di Qatar
Acara sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami yang tinggal di Luar negeri, banyak sekali informasi  baru yang kami dapatkan, terutama yang berkaitan dengan urusan administrasi kependudukan seperti pengenalan sistem pengurusan paspor biometrik, sistem penomoran NIK, portal Peduli WNI.
Di sesi terakhir, panitia menyediakan doorprize berupa mug cantik berlogo KBRI-Doha.


Setelah acara sosialisasi berakhir, ada beberapa point penting untuk saya jadikan sebagai catatan, diantaranya;
1. Tentang testimoni: Pemanfaatan Data Kependudukan.
Ganti Paspor cukup bawa e-KTP dan paspor lama


“Syarat penggantian paspor itu cukup dgn E-KTP & Paspor Lama saja, lho! Tapi ini khusus paspor yg dibuat di dalam negeri setelah tahun 2009,” bunyi pengumuman yang disampaikan Ditjen Imigrasi melalui akun twitternya @ditjen_imigrasi, yang diunggah pada Kamis (19/10) kemarin.


Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempermudah syarat pergantian paspor untuk paspor yang masa berlakunya habis atau perpanjangan, yaitu cukup hanya dengan membawa E-KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik) dan paspor lama.

Ditjen Imigrasi menegaskan, pergantian hanya dengan syarat membawa E-KTP itu tidak berlaku untuk paspor keluaran sebelum tahun 2009, paspor keluaran negeri, rusak, hilang, atau perubahan data.


2. Kebijakan baru Adminduk
  • Pergeseran dari stelsel pasif menjadi stelsel aktif
  • Perubahan asas peristiwa menjadi asas domisili
  • KTP-el berlaku seumur hidup (sepanjang tidak ada perubahan elemen data
  • Pelayanan Adminduk tidak dipungut biaya/gratis
  • Pejabat dukcapil diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri
  • Data kependudukan untuk keperluan pembangunan dan pemerintah menggunakan data Kemendagri
  • Rekam dan cetak KTP-el di luar domisili
  • Percepatan peningkatan cakupan akta kelahiran
  • Pengurusan KTP-el dan Akta Kelahiran tanpa pengantar RT, RW, dan Kelurahan/Desa
  • Kartu Identitas Pendidikan untuk semua usia
Kedua point di atas tertulis di draf presentasi, saat acara berlangsung.


Qatar, 15 Oktober 2018